Minggu, 17 November 2013

PERAN DAN LANGKAH GERAKAN PERGERAKAN MAHASISWA DALAM MENGAWALI “PESTA DEMOKRASI 2014” #1

"Saudara-saudara dan rombongan : Buka mata, Buka mata! Buka otak! Buka telinga! Perhatikan, perhatikan keadaan! Perhatikan keadaan dan sedapat mungkin carilah pelajaran dari hal hal ini semuanya, agar supaya saudara saudara dapat mempergunakan itu dalam pekerjaan raksasa kita membangun Negara dan Tanah Air!"
(Bung Karno)

Tak terasa kini kita sudah memasuki di penghujung tahun 2013, dan akan memasuki tahun 2014. Tahun yang selalu mencetak sejarah dalam demokrasi bangsa ini, tahun yang akan menentukan bangsa ini dalam 5 tahun kedepannya dan tahun yang akan melahirkan para pemimpin-pemimpin yang akan menguasai dan menjalankan sebuah roda organisasi kenegaraan dalam bangsa ini, yang hampir semua para calon penerus mengangkat tema peningkatan kesejahteraan dan beramai-ramai menggandrungkan akan berantas korupsi, dan semoga semua itu menjadi landasan niat yang baik dan senantiasa berkomitmen dalam setiap janji yang di berikan.
Dalam proses “pesta demokrasi” yang akan di jalankan tahun 2014 besok, banyak menguras anggaran Negara, telah di beritakan di beberapa media, baik media cetak maupun media elektronik anggaran yang digunakan untuk mengadakan “pesta demokrasi 2014” mencapai angka yang fantastic, karena anggarannya mencapai 16 triliun rupiah, dimana anggaran ini dua kali lipatnya anggaran “pesta demokrasi 2009” yang mencapai 8,5 triliun rupiah. Dengan hal ini sudah seharusnya mahasiswa sebagai sebuah motor pergerakan, senantiasa mengawal dan mengawasi sebuah proses “pesta demokrasi”, karena ini merupakan sebuah pekerjaan besar dalam membangun Negara dan Tanah Air bangsa ini, agar cita-cita kemerdekaan dapat tercapai, yang mungkin sampai saat ini, banyak hal yang harus segera dibenahi dan di tata kembali jalannya demokrasi bangsa ini, unutk itu kembali mengajak atau mari kita tumbuhkan rasa peduli kita terhadap perpolitikan dan demokrasi bangsa ini.
MENGAWAL DANA KAMPANYE
            Dalam proses keberjalanan pemilu 2014 ini, semua elemen Negara baik itu masyarakat, mahasiswa, penyelenggara Negara , partai politik dan semua yang berkepentingan dalam sebuah perhelatan akabar membangun Negara ini, harus memiliki sebuah kewajiban untuk bersama-sama sadar dan berlaku professional dalam mengawal, mengwasi ataupun melakukan pemilu secara cerdas dan arif, karena dengan hal ini mampu mendorong perubahan stigma pemikiran masyarakat maupun elemen yang lainnya agar cenderung kearah yang positif dan mampu partisipasi masyarakat meningkat dari sebelumnya.
            Di penulisan kali ini, ingin mencoba menyoroti proses pemilu 2014 nanti dengan segala mekanisme yang telah di atur oleh KPU untuk partai politik, caleg atau bahkan capres nanti, karena banyak yang belum memahami akan proses atapun aturan yang baru dalam perhelatan akbar kali ini. Karena di akhir tahun ini, sudah banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dan ini harus segara di kawal dan senantiasa di awasi, agar proses pemilu di tahun 2014 bisa berjalan secara professional dan bijaksana.
            Pada posisi saat ini, kita sebagai mahasiswa sudah seharusnya untuk bergerak guna mengawal dan mengawasi keberjalanannya pemilu 2014 mulai saat ini, ada beberapa aspek yang seharusnya kita kawal.
Penggunaan atau pendapatan dana kampanye merupakan salah satu yang harus di kawal maupun di awasi, dalam peraturan KPU atau PKPU no 17 tahun 2013, pendanaan kampanye di atur baik parpol maupun caleg, dari tingkat daerah hingga nasional. Pada pasal 5 dalam PKPU no 17 tahun 2013 ;
Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersumber dari:
a. Partai Politik Peserta Pemilu;
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan;
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Menyoroti pasal 5 c, akan lebih lanjut di atur dalam pasal berikutnya, mengenai sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, baik untuk parpol maupun individu para caleg dala pemilu 2014. Dalam pasal 26 telah di jelaskan yang tidak di bolehkan menyumbang kepada parpol ataupun individu caleg yaitu pihak asing, pihak yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, baik pusat maupun tingkat terkecil di daerah, dan anak perusahaan milik BHMN. Selanjutnya adanya batasan dalam menerima sumbangan dari pihak yang jelas identitasnya non asing, ataupun dari kelompok maupun perusahaan, di pasal 13 ayat 1, di jelaskan bahwa partai politik hanya boleh menerima sumbangan dari perorangan tidak boleh lebih dari 1 Milyar, dan dari kelompok maupun perusahaan atau organisasi non pemerintahan atau yang tidak berkaitan dengan lembaga Negara hanya boleh menerima tidak boleh lebih dari 7,5 Milyar rupiah, dan Calon Anggota DPD yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah yang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sumbangan yang dimaksud bukan hanya berbentuk uang, melainkan barang ataupun jasa, kemudian yang di totalkan secara rasional dan jelas.
Selain mengatur sumber pendanaan, PKPU no 17 tahun 2013, juga mengatur pembukuan, pelaporan dana parpol dan caleg dalam penggunaan dana untuk kampanye, kemudian juga mengatur batas dalam pengumpulannya. Sanksi tegas dalam aturan ini adalah apabila ada parpol ataupun individu caleg yang melanggar, apabila sumbangan yang berlebih maka harus di kembalikan ke kas Negara, kemudian jika kemudian parpol ataupun caleg telat melaporkan hasil pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, maka akan di kenakan sanksi, yaitu di batalkannya sebagai peserta pemilu 2014. Sejatinya kita mahasiswa, harus mengawal pemilu 2014, seperti yang tertera dalam PKPU no 17 tahun 2013 pasal 43ayat 1 ;
Masyarakat dan Lembaga Pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye Peserta Pemilu.

KESIMPULAN
            Sudah saatnya, mahasiswa membuka matanya, membuka telinganya dan membuka otaknya untuk senantiasa mengawal dan mengawasi dan berperan aktif dalam politik praktis, sehingga ketika suatu saat nanti akan senantiasa menjauhi perbuatan kotor dalam menegakan demokrasi. Karena sewaktu mudanya atau ketika jadi mahasiswa sudah memahami dengan baik peraturan-peraturan dalam proses “pesta demokrasi”. Kini daripada kita mengutuk yang namanya kegelapan, lebih baik menyalakan lilin di tengahnya gelap, karena hadirnya kita sebagai pencerah di tengahnya gelap, menjadi pembersih di kubangan yang kotor. Dan terakhir sesungguhnya ingin rasanya bangsa ini tahu, bahwa bangsa ini jauh lebih kami cintai dari pada diri kami sendiri.

Sumber : PKPU No 17 Tahun 2013

Jumat, 04 Mei 2012

RUU DIKTI BUKTI KETIDAK PAHAMAN PEMERINTAH DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA


Persaingan pendidikan
Melihat pendidikan yang terjadi pada saat ini, sangat perihatin tentunya, karena banyak sekali yang kacau balau dalam pendidikan di insinesia, dari pendidikan dasar samapi kependidikan tinggi. Akhir-akhir ini sering kita mendengar adanya RUU PT yang telah diganti menjadi RUU DIKTI, yang awalnya ingin diparipurnakan tanggal 10 april 2012 tetapi ditunda sampai bualan agustus, didalam RUU tersebut banyak sekali keganjalan yang terjadi, dilihat dari beberapa sudut pandang, mungkin kita coba melihat di pasal 89 dari 1-6 :
(1)     Perguruan Tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)     Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui
di negaranya.
(3)     Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan program studi yang dapat diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)     Penyelenggara pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:
a.    melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
b.    dengan mengangkat dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
(5)     Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembangkan ilmu dasar   di Indonesia dan mendukung kepentingan nasional.
(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh negara lain diatur dalam Peraturan Menteri.

Dari pasal diatas coba kita lihat kondisi perguruan tinggi di Indonesia dari negri sampai swasta, disana banyak sekali permasalahan-permasalahan yang terjadi, dari segi kelayakan fasilits hingga kependidikan. Disana juga bisa kita lihat dari segi yang lain dengan adanya bebrapa kesenjangan yang terjadi di beberapa PTN ataupun PTS kondisi yang terjadi saat ini adalah ketidakmerataan pembangunan pendidikan yang ada di Indonesia, apalagi adanya kebijakan bahwa perguruan tinggi negri lain itu masuk ke Indonesia, hal ini akan menambah kesenjangan social dalam pendidikan di Indonesia, bisa jadi perguruan tinggi yang ada di Indonesia tidak laku.
Komersialisasi Pendidikan
Pasal 63
(1)    Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

didalam pasal ini, sangatlah jelas bahwa pemerintah sudah tidak sanggup dalam mengurusi pendidikan tinggi, dan didalam pasal ini akan adanya komersialisasi di masing-masing universitas, untuk mengembangkan universitasnya, dan mengimbasnya kepada calon-calon mahasiswa baru akan ditekan pembiayaan masuk.
Pasal 85
(1)     Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia industri atau anggota masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal diatas sangatlah jelas bahwa adanya kormesialisasi dalam pendidikan yang tecantum dalam Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi, dimana setiap kampus berlomba-lomba untuk mencari untung, yang membuat bingung adalah apa bedanya kampus dengan perusahaan.




Ketidak jelasnya RUU Pendidikan Tinggi
Pasal 86
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal di atas merupakan ketidak jelasan dari Rancanga UU Pendidikan tinggi karena, ada ketentuan yang diatur lagi oleh perundang-undangan, dan peraturan itu belum ada secara nyata. Kita tahu bahwa setiap para anggota DPR membuat rancangan undang-undang butuh dana yang sangat besar, maka ketika rancangan undang-undang pendidikan tinggi ini disahkan menjadi undang-undang, secara otomatis peraturan lain yang mengatur hal yang belum jelas, maka pemerinth akan ada pemborosan dalam membuat undang-undang lain.
Nah disini merupakan ketidakpahaman pemerintah dalam pendidikan di indonesia.







Toma Patriot Tama
Jl. H.Narip RT 05 RW 02, Meruyung, Limo, Depok
pemimpinberkrakter.blogspot.com
Presiden BEM UNS 2012

Jumat, 27 April 2012

perjuangan merupakan awal dari sejarah

HIDUP MAHASISWA !!!
Perjuangan merupakan salah satu bentuk implementasi dari sebuah kepedulian, dari kondisi buruk maupun baik. Terkadang ita tak pernah menyadari sebenarnya kita hidup itu untuk memperjuangkan sesuatu.
Perjuangan yang dilakukan akan menjadi sejarah pribadi yang akan dikenang sepanjang massa.
Mungkin perjuangan yang dilakukan hanya sedikit dan kecil, tetapi itulah perjuangan yang akan enjadi sejarah nantinya 
Saat ini perjuangan yang dilakukan baru sedikit untuk bisa merubah diribangsa dan negara. Meskipun hanya sedikit, hal itu akan menjadi sebuah sejarah yang akan diukir.
Kita tahu para pendahulu memiliki perjuanan yang besar untuk membela dan mempertahankan bangsa dan negara, yang rela mati untuk bangsa dan negara, perjuangan itu kini menjadi sejarah sepanjang zaman yang tak pernah luntur. 
Kita juga sudah tau para pemuda tahun 98, mereka rela turun kejalan berhari-hari, terkena gebukan polisi, terkena gas air mata bahkan tembakan, untuk membebaskan bangsa ini dari kekuasaan tirani, kini perjuangan mereka menjadi sejarah abadi yang tak kan luntur di sepanjang zaman.
Itu beberapa perjuangan yang mereka lakukan, kini satnya pemuda bangkit dan sadar akan perjuangan, karena perjuangan merupakan awal dari sejarah dan kita berhak atas semua itu, mau menjadi pelaku perjuangan yang akan menggoreskan sejarah atau penonton perjuangan.
Mari bangkit pemuda bangsa, mari kita berjuang demi bangsa ini, karena pertiwi sedang terluka hatinya, yang telah dikhianati olehorang-orang yang tak pernah bertanggung jawab, mari pemuda bangsa, kita torehkan sejarah kita, meskipun dengan pensil tumpul diatas kertas bekas, karena itu merupan awalan kita karena kita akan menulisnya dengan pena bertinta emas di atas kertas kertas abadi, yang dilihat dan dikenang sepanjang zaman,.
Perjuangan itu tak kan pernah mati meski kita telah tiada, karena yakin bahwa penerus-penerus pemuda bangsa akan melanjutkan sejarah perjuangan ini.
Dan saat ini pun kita memperjuangkan warisan perjuangan leluhur kita, untuk membela bangsa dan negara ini.

Ayo bangkit PEMUDA INDONESIA, SEJARAH MENANTIMU !!!!!