"Saudara-saudara dan rombongan
: Buka mata, Buka mata! Buka otak! Buka telinga! Perhatikan, perhatikan
keadaan! Perhatikan keadaan dan sedapat mungkin carilah pelajaran dari hal hal
ini semuanya, agar supaya saudara saudara dapat mempergunakan itu dalam
pekerjaan raksasa kita membangun Negara dan Tanah Air!"
(Bung Karno)
Tak
terasa kini kita sudah memasuki di penghujung tahun 2013, dan akan memasuki
tahun 2014. Tahun yang selalu mencetak sejarah dalam demokrasi bangsa ini,
tahun yang akan menentukan bangsa ini dalam 5 tahun kedepannya dan tahun yang
akan melahirkan para pemimpin-pemimpin yang akan menguasai dan menjalankan
sebuah roda organisasi kenegaraan dalam bangsa ini, yang hampir semua para
calon penerus mengangkat tema peningkatan kesejahteraan dan beramai-ramai
menggandrungkan akan berantas korupsi, dan semoga semua itu menjadi landasan
niat yang baik dan senantiasa berkomitmen dalam setiap janji yang di berikan.
Dalam
proses “pesta demokrasi” yang akan di jalankan tahun 2014 besok, banyak
menguras anggaran Negara, telah di beritakan di beberapa media, baik media
cetak maupun media elektronik anggaran yang digunakan untuk mengadakan “pesta
demokrasi 2014” mencapai angka yang fantastic, karena anggarannya mencapai 16
triliun rupiah, dimana anggaran ini dua kali lipatnya anggaran “pesta demokrasi
2009” yang mencapai 8,5 triliun rupiah. Dengan hal ini sudah seharusnya mahasiswa
sebagai sebuah motor pergerakan, senantiasa mengawal dan mengawasi sebuah
proses “pesta demokrasi”, karena ini merupakan sebuah pekerjaan besar dalam
membangun Negara dan Tanah Air bangsa ini, agar cita-cita kemerdekaan dapat
tercapai, yang mungkin sampai saat ini, banyak hal yang harus segera dibenahi
dan di tata kembali jalannya demokrasi bangsa ini, unutk itu kembali mengajak
atau mari kita tumbuhkan rasa peduli kita terhadap perpolitikan dan demokrasi
bangsa ini.
MENGAWAL
DANA KAMPANYE
Dalam proses keberjalanan pemilu
2014 ini, semua elemen Negara baik itu masyarakat, mahasiswa, penyelenggara
Negara , partai politik dan semua yang berkepentingan dalam sebuah perhelatan
akabar membangun Negara ini, harus memiliki sebuah kewajiban untuk bersama-sama
sadar dan berlaku professional dalam mengawal, mengwasi ataupun melakukan
pemilu secara cerdas dan arif, karena dengan hal ini mampu mendorong perubahan
stigma pemikiran masyarakat maupun elemen yang lainnya agar cenderung kearah
yang positif dan mampu partisipasi masyarakat meningkat dari sebelumnya.
Di penulisan kali ini, ingin mencoba
menyoroti proses pemilu 2014 nanti dengan segala mekanisme yang telah di atur
oleh KPU untuk partai politik, caleg atau bahkan capres nanti, karena banyak
yang belum memahami akan proses atapun aturan yang baru dalam perhelatan akbar
kali ini. Karena di akhir tahun ini, sudah banyak pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi, dan ini harus segara di kawal dan senantiasa di awasi, agar proses
pemilu di tahun 2014 bisa berjalan secara professional dan bijaksana.
Pada posisi saat ini, kita sebagai
mahasiswa sudah seharusnya untuk bergerak guna mengawal dan mengawasi
keberjalanannya pemilu 2014 mulai saat ini, ada beberapa aspek yang seharusnya
kita kawal.
Penggunaan atau
pendapatan dana kampanye merupakan salah satu yang harus di kawal maupun di
awasi, dalam peraturan KPU atau PKPU no 17 tahun 2013, pendanaan kampanye di
atur baik parpol maupun caleg, dari tingkat daerah hingga nasional. Pada pasal
5 dalam PKPU no 17 tahun 2013 ;
Dana
Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) bersumber dari:
a.
Partai Politik Peserta Pemilu;
b.
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota
dari Partai Politik yang bersangkutan;
c.
sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Menyoroti pasal 5 c, akan lebih
lanjut di atur dalam pasal berikutnya, mengenai sumbangan yang sah menurut hukum
dari pihak lain, baik untuk parpol maupun individu para caleg dala pemilu 2014.
Dalam pasal 26 telah di jelaskan yang tidak di bolehkan menyumbang kepada
parpol ataupun individu caleg yaitu pihak asing, pihak yang tidak jelas
identitasnya, pemerintah, baik pusat maupun tingkat terkecil di daerah, dan
anak perusahaan milik BHMN. Selanjutnya adanya batasan dalam menerima sumbangan
dari pihak yang jelas identitasnya non asing, ataupun dari kelompok maupun
perusahaan, di pasal 13 ayat 1, di jelaskan bahwa partai politik hanya boleh
menerima sumbangan dari perorangan tidak boleh lebih dari 1 Milyar, dan dari
kelompok maupun perusahaan atau organisasi non pemerintahan atau yang tidak
berkaitan dengan lembaga Negara hanya boleh menerima tidak boleh lebih dari 7,5
Milyar rupiah, dan Calon Anggota DPD yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan
yang lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau
sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah
yang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sumbangan yang
dimaksud bukan hanya berbentuk uang, melainkan barang ataupun jasa, kemudian
yang di totalkan secara rasional dan jelas.
Selain mengatur
sumber pendanaan, PKPU no 17 tahun 2013, juga mengatur pembukuan, pelaporan
dana parpol dan caleg dalam penggunaan dana untuk kampanye, kemudian juga
mengatur batas dalam pengumpulannya. Sanksi tegas dalam aturan ini adalah
apabila ada parpol ataupun individu caleg yang melanggar, apabila sumbangan
yang berlebih maka harus di kembalikan ke kas Negara, kemudian jika kemudian
parpol ataupun caleg telat melaporkan hasil pemasukan dan pengeluaran dana
kampanye, maka akan di kenakan sanksi, yaitu di batalkannya sebagai peserta
pemilu 2014. Sejatinya kita mahasiswa, harus mengawal pemilu 2014, seperti yang
tertera dalam PKPU no 17 tahun 2013 pasal 43ayat 1 ;
Masyarakat
dan Lembaga Pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana
Kampanye Peserta Pemilu.
KESIMPULAN
Sudah
saatnya, mahasiswa membuka matanya, membuka telinganya dan membuka otaknya
untuk senantiasa mengawal dan mengawasi dan berperan aktif dalam politik
praktis, sehingga ketika suatu saat nanti akan senantiasa menjauhi perbuatan
kotor dalam menegakan demokrasi. Karena sewaktu mudanya atau ketika jadi
mahasiswa sudah memahami dengan baik peraturan-peraturan dalam proses “pesta
demokrasi”. Kini daripada kita mengutuk yang namanya kegelapan, lebih baik
menyalakan lilin di tengahnya gelap, karena hadirnya kita sebagai pencerah di
tengahnya gelap, menjadi pembersih di kubangan yang kotor. Dan terakhir
sesungguhnya ingin rasanya bangsa ini tahu, bahwa bangsa ini jauh lebih kami
cintai dari pada diri kami sendiri.
Sumber : PKPU No 17 Tahun 2013