Jumat, 04 Mei 2012

RUU DIKTI BUKTI KETIDAK PAHAMAN PEMERINTAH DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA


Persaingan pendidikan
Melihat pendidikan yang terjadi pada saat ini, sangat perihatin tentunya, karena banyak sekali yang kacau balau dalam pendidikan di insinesia, dari pendidikan dasar samapi kependidikan tinggi. Akhir-akhir ini sering kita mendengar adanya RUU PT yang telah diganti menjadi RUU DIKTI, yang awalnya ingin diparipurnakan tanggal 10 april 2012 tetapi ditunda sampai bualan agustus, didalam RUU tersebut banyak sekali keganjalan yang terjadi, dilihat dari beberapa sudut pandang, mungkin kita coba melihat di pasal 89 dari 1-6 :
(1)     Perguruan Tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)     Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui
di negaranya.
(3)     Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan program studi yang dapat diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)     Penyelenggara pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:
a.    melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
b.    dengan mengangkat dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
(5)     Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembangkan ilmu dasar   di Indonesia dan mendukung kepentingan nasional.
(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh negara lain diatur dalam Peraturan Menteri.

Dari pasal diatas coba kita lihat kondisi perguruan tinggi di Indonesia dari negri sampai swasta, disana banyak sekali permasalahan-permasalahan yang terjadi, dari segi kelayakan fasilits hingga kependidikan. Disana juga bisa kita lihat dari segi yang lain dengan adanya bebrapa kesenjangan yang terjadi di beberapa PTN ataupun PTS kondisi yang terjadi saat ini adalah ketidakmerataan pembangunan pendidikan yang ada di Indonesia, apalagi adanya kebijakan bahwa perguruan tinggi negri lain itu masuk ke Indonesia, hal ini akan menambah kesenjangan social dalam pendidikan di Indonesia, bisa jadi perguruan tinggi yang ada di Indonesia tidak laku.
Komersialisasi Pendidikan
Pasal 63
(1)    Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

didalam pasal ini, sangatlah jelas bahwa pemerintah sudah tidak sanggup dalam mengurusi pendidikan tinggi, dan didalam pasal ini akan adanya komersialisasi di masing-masing universitas, untuk mengembangkan universitasnya, dan mengimbasnya kepada calon-calon mahasiswa baru akan ditekan pembiayaan masuk.
Pasal 85
(1)     Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia industri atau anggota masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal diatas sangatlah jelas bahwa adanya kormesialisasi dalam pendidikan yang tecantum dalam Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi, dimana setiap kampus berlomba-lomba untuk mencari untung, yang membuat bingung adalah apa bedanya kampus dengan perusahaan.




Ketidak jelasnya RUU Pendidikan Tinggi
Pasal 86
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal di atas merupakan ketidak jelasan dari Rancanga UU Pendidikan tinggi karena, ada ketentuan yang diatur lagi oleh perundang-undangan, dan peraturan itu belum ada secara nyata. Kita tahu bahwa setiap para anggota DPR membuat rancangan undang-undang butuh dana yang sangat besar, maka ketika rancangan undang-undang pendidikan tinggi ini disahkan menjadi undang-undang, secara otomatis peraturan lain yang mengatur hal yang belum jelas, maka pemerinth akan ada pemborosan dalam membuat undang-undang lain.
Nah disini merupakan ketidakpahaman pemerintah dalam pendidikan di indonesia.







Toma Patriot Tama
Jl. H.Narip RT 05 RW 02, Meruyung, Limo, Depok
pemimpinberkrakter.blogspot.com
Presiden BEM UNS 2012