Persaingan pendidikan
Melihat pendidikan yang terjadi pada
saat ini, sangat perihatin tentunya, karena banyak sekali yang kacau balau
dalam pendidikan di insinesia, dari pendidikan dasar samapi kependidikan
tinggi. Akhir-akhir ini sering kita mendengar adanya RUU PT yang telah diganti
menjadi RUU DIKTI, yang awalnya ingin diparipurnakan tanggal 10 april 2012
tetapi ditunda sampai bualan agustus, didalam RUU tersebut banyak sekali keganjalan
yang terjadi, dilihat dari beberapa sudut pandang, mungkin kita coba melihat di
pasal 89 dari 1-6 :
(1) Perguruan Tinggi negara lain dapat
menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau
diakui
di negaranya.
(3) Pemerintah menetapkan
daerah, jenis, dan program studi yang dapat diselenggarakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyelenggara
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:
a. melalui kerja sama
dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
b. dengan mengangkat dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
(5) Perguruan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembangkan ilmu dasar di Indonesia dan mendukung kepentingan nasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh negara lain diatur dalam Peraturan
Menteri.
Dari pasal diatas coba kita lihat
kondisi perguruan tinggi di Indonesia dari negri sampai swasta, disana banyak
sekali permasalahan-permasalahan yang terjadi, dari segi kelayakan fasilits hingga
kependidikan. Disana juga bisa kita lihat dari segi yang lain dengan adanya
bebrapa kesenjangan yang terjadi di beberapa PTN ataupun PTS kondisi yang
terjadi saat ini adalah ketidakmerataan pembangunan pendidikan yang ada di
Indonesia, apalagi adanya kebijakan bahwa perguruan tinggi negri lain itu masuk
ke Indonesia, hal ini akan menambah kesenjangan social dalam pendidikan di
Indonesia, bisa jadi perguruan tinggi yang ada di Indonesia tidak laku.
Komersialisasi Pendidikan
Pasal 63
(1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya
sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
didalam pasal ini, sangatlah jelas
bahwa pemerintah sudah tidak sanggup dalam mengurusi pendidikan tinggi, dan
didalam pasal ini akan adanya komersialisasi di masing-masing universitas,
untuk mengembangkan universitasnya, dan mengimbasnya kepada calon-calon
mahasiswa baru akan ditekan pembiayaan masuk.
Pasal 85
(1)
Pemerintah memberikan insentif kepada dunia
usaha dan dunia industri atau anggota masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan
penyelenggaraan pendidikan tinggi dan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Di dalam pasal diatas sangatlah jelas
bahwa adanya kormesialisasi dalam pendidikan yang tecantum dalam Rancangan
Undang-undang Pendidikan Tinggi, dimana setiap kampus berlomba-lomba untuk
mencari untung, yang membuat bingung adalah apa bedanya kampus dengan
perusahaan.
Ketidak jelasnya RUU Pendidikan Tinggi
Pasal 86
Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada
Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam pasal di atas merupakan ketidak jelasan dari Rancanga UU
Pendidikan tinggi karena, ada ketentuan yang diatur lagi oleh
perundang-undangan, dan peraturan itu belum ada secara nyata. Kita tahu bahwa
setiap para anggota DPR membuat rancangan undang-undang butuh dana yang sangat
besar, maka ketika rancangan undang-undang pendidikan tinggi ini disahkan
menjadi undang-undang, secara otomatis peraturan lain yang mengatur hal yang
belum jelas, maka pemerinth akan ada pemborosan dalam membuat undang-undang lain.
Nah disini merupakan ketidakpahaman pemerintah dalam pendidikan di
indonesia.
Toma Patriot Tama
Jl. H.Narip RT 05 RW 02, Meruyung, Limo, Depok
pemimpinberkrakter.blogspot.com
Presiden BEM UNS 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar