Minggu, 17 November 2013

PERAN DAN LANGKAH GERAKAN PERGERAKAN MAHASISWA DALAM MENGAWALI “PESTA DEMOKRASI 2014” #1

"Saudara-saudara dan rombongan : Buka mata, Buka mata! Buka otak! Buka telinga! Perhatikan, perhatikan keadaan! Perhatikan keadaan dan sedapat mungkin carilah pelajaran dari hal hal ini semuanya, agar supaya saudara saudara dapat mempergunakan itu dalam pekerjaan raksasa kita membangun Negara dan Tanah Air!"
(Bung Karno)

Tak terasa kini kita sudah memasuki di penghujung tahun 2013, dan akan memasuki tahun 2014. Tahun yang selalu mencetak sejarah dalam demokrasi bangsa ini, tahun yang akan menentukan bangsa ini dalam 5 tahun kedepannya dan tahun yang akan melahirkan para pemimpin-pemimpin yang akan menguasai dan menjalankan sebuah roda organisasi kenegaraan dalam bangsa ini, yang hampir semua para calon penerus mengangkat tema peningkatan kesejahteraan dan beramai-ramai menggandrungkan akan berantas korupsi, dan semoga semua itu menjadi landasan niat yang baik dan senantiasa berkomitmen dalam setiap janji yang di berikan.
Dalam proses “pesta demokrasi” yang akan di jalankan tahun 2014 besok, banyak menguras anggaran Negara, telah di beritakan di beberapa media, baik media cetak maupun media elektronik anggaran yang digunakan untuk mengadakan “pesta demokrasi 2014” mencapai angka yang fantastic, karena anggarannya mencapai 16 triliun rupiah, dimana anggaran ini dua kali lipatnya anggaran “pesta demokrasi 2009” yang mencapai 8,5 triliun rupiah. Dengan hal ini sudah seharusnya mahasiswa sebagai sebuah motor pergerakan, senantiasa mengawal dan mengawasi sebuah proses “pesta demokrasi”, karena ini merupakan sebuah pekerjaan besar dalam membangun Negara dan Tanah Air bangsa ini, agar cita-cita kemerdekaan dapat tercapai, yang mungkin sampai saat ini, banyak hal yang harus segera dibenahi dan di tata kembali jalannya demokrasi bangsa ini, unutk itu kembali mengajak atau mari kita tumbuhkan rasa peduli kita terhadap perpolitikan dan demokrasi bangsa ini.
MENGAWAL DANA KAMPANYE
            Dalam proses keberjalanan pemilu 2014 ini, semua elemen Negara baik itu masyarakat, mahasiswa, penyelenggara Negara , partai politik dan semua yang berkepentingan dalam sebuah perhelatan akabar membangun Negara ini, harus memiliki sebuah kewajiban untuk bersama-sama sadar dan berlaku professional dalam mengawal, mengwasi ataupun melakukan pemilu secara cerdas dan arif, karena dengan hal ini mampu mendorong perubahan stigma pemikiran masyarakat maupun elemen yang lainnya agar cenderung kearah yang positif dan mampu partisipasi masyarakat meningkat dari sebelumnya.
            Di penulisan kali ini, ingin mencoba menyoroti proses pemilu 2014 nanti dengan segala mekanisme yang telah di atur oleh KPU untuk partai politik, caleg atau bahkan capres nanti, karena banyak yang belum memahami akan proses atapun aturan yang baru dalam perhelatan akbar kali ini. Karena di akhir tahun ini, sudah banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dan ini harus segara di kawal dan senantiasa di awasi, agar proses pemilu di tahun 2014 bisa berjalan secara professional dan bijaksana.
            Pada posisi saat ini, kita sebagai mahasiswa sudah seharusnya untuk bergerak guna mengawal dan mengawasi keberjalanannya pemilu 2014 mulai saat ini, ada beberapa aspek yang seharusnya kita kawal.
Penggunaan atau pendapatan dana kampanye merupakan salah satu yang harus di kawal maupun di awasi, dalam peraturan KPU atau PKPU no 17 tahun 2013, pendanaan kampanye di atur baik parpol maupun caleg, dari tingkat daerah hingga nasional. Pada pasal 5 dalam PKPU no 17 tahun 2013 ;
Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersumber dari:
a. Partai Politik Peserta Pemilu;
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan;
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Menyoroti pasal 5 c, akan lebih lanjut di atur dalam pasal berikutnya, mengenai sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, baik untuk parpol maupun individu para caleg dala pemilu 2014. Dalam pasal 26 telah di jelaskan yang tidak di bolehkan menyumbang kepada parpol ataupun individu caleg yaitu pihak asing, pihak yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, baik pusat maupun tingkat terkecil di daerah, dan anak perusahaan milik BHMN. Selanjutnya adanya batasan dalam menerima sumbangan dari pihak yang jelas identitasnya non asing, ataupun dari kelompok maupun perusahaan, di pasal 13 ayat 1, di jelaskan bahwa partai politik hanya boleh menerima sumbangan dari perorangan tidak boleh lebih dari 1 Milyar, dan dari kelompok maupun perusahaan atau organisasi non pemerintahan atau yang tidak berkaitan dengan lembaga Negara hanya boleh menerima tidak boleh lebih dari 7,5 Milyar rupiah, dan Calon Anggota DPD yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah yang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sumbangan yang dimaksud bukan hanya berbentuk uang, melainkan barang ataupun jasa, kemudian yang di totalkan secara rasional dan jelas.
Selain mengatur sumber pendanaan, PKPU no 17 tahun 2013, juga mengatur pembukuan, pelaporan dana parpol dan caleg dalam penggunaan dana untuk kampanye, kemudian juga mengatur batas dalam pengumpulannya. Sanksi tegas dalam aturan ini adalah apabila ada parpol ataupun individu caleg yang melanggar, apabila sumbangan yang berlebih maka harus di kembalikan ke kas Negara, kemudian jika kemudian parpol ataupun caleg telat melaporkan hasil pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, maka akan di kenakan sanksi, yaitu di batalkannya sebagai peserta pemilu 2014. Sejatinya kita mahasiswa, harus mengawal pemilu 2014, seperti yang tertera dalam PKPU no 17 tahun 2013 pasal 43ayat 1 ;
Masyarakat dan Lembaga Pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye Peserta Pemilu.

KESIMPULAN
            Sudah saatnya, mahasiswa membuka matanya, membuka telinganya dan membuka otaknya untuk senantiasa mengawal dan mengawasi dan berperan aktif dalam politik praktis, sehingga ketika suatu saat nanti akan senantiasa menjauhi perbuatan kotor dalam menegakan demokrasi. Karena sewaktu mudanya atau ketika jadi mahasiswa sudah memahami dengan baik peraturan-peraturan dalam proses “pesta demokrasi”. Kini daripada kita mengutuk yang namanya kegelapan, lebih baik menyalakan lilin di tengahnya gelap, karena hadirnya kita sebagai pencerah di tengahnya gelap, menjadi pembersih di kubangan yang kotor. Dan terakhir sesungguhnya ingin rasanya bangsa ini tahu, bahwa bangsa ini jauh lebih kami cintai dari pada diri kami sendiri.

Sumber : PKPU No 17 Tahun 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar